GUNADARMA

GUNADARMA
Universitas Gunadarma

Selasa, 17 Oktober 2017

Manfaat koperasi sebagai pertumbuhan ekonomi, khususnya di indonesia

70 Persen Koperasi di Indonesia Sudah Tidak Aktif



Pendiri Usaha Kecil Menengah (UKM) Center Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Nining Soesilo, mengatakan bahwa meskipun Indonesia telah memperingati hari koperasi ke 69, kemarin, Selasa (12/7/2016), namun perkembangan koperasi di Indonesia masih jauh tertinggal dibanding negara lain. Menurutnya, banyak faktor di Indonesia yang membuat koperasi sulit berkembang dengan maksimal.
"Sebagai contoh yang ironis, Perguruan Tinggi yang seharusnya banyak menghasilkan kajian untuk perkembangan koperasi, justru bersikap sebaliknya. Banyak kampus yang kini menutup studi tentang koperasi. Karena koperasi dianggap seolah ndeso, tidak cocok untuk perkembangan zaman modern. Bagaimana koperasi kita maju kalau kondisi perguruan tinggi di Indonesia banyak yang seperti itu dalam memandang koperasi," kata Nining saat dihubungi Suara.com, Selasa (12/7/2016).
Persoalan lain yang menghambat adalah ketergantungan koperasi pada subsidi dana yang diberikan pemerintah. Ini membuat koperasi di Indonesia menjadi tidak mandiri. Padahal banyak negara menunjukkan perkembangan koperasinya mampu maju dengan baik tanpa harus terus menerus disubsidi oleh pemerintah. "Ada baiknya kedepan, koperasi kita diberi subsidi cukup dalam batas yang diperlukan saja oleh pemerintah," ujar Nining.
Ia menambahkan bahwa saat ini di Indonesia terdapat 209 ribu koperasi yang tersebar diseluruh wilayah. Sayangnya dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen sudah tidak aktif lagi. "Hanya 30 persen koperasi di Indonesia yang masih aktif," jelas Nining.
Regulasi yang ada di Indonesia juga dinilai kurang produktif untuk pertumbuhan koperasi. Sebagai contoh, di Indonesia untuk mendirikan koperasi diperlukan minimal 20 orang. Sementara dalam standar internasional di banyak negara, mendirikan koperasi bahkan bisa dilakukan cukup dengan 3 orang. "Terlalu banyak jumlah minimal orang yang mendirikan koperasi akan membuat koperasi itu sendiri menjadi sulit berkembang. Karena pengambilan keputusan pasti akan rumit dan memakan waktu lama," tutur kakak kandung dari Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut.
Kedepan, ia juga menyarankan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan koperasi yang masih eksis. Sebab saat ini banyak koperasi yang tidak jelas tujuan dan fungsinya. Beberapa bahkan tersandung kasus penipuan dan kriminal. "Tidak hanya kasus Koperasi Langit Biru. Banyak koperasi seperti itu yang tidak jelas di Indonesia. Ini tentu turut memperburuk citra lembaga koperasi dimatas masyarakat," tutup Nining.
sumber : http://www.suara.com/bisnis/2016/07/13/085611/pengamat-70-persen-koperasi-di-indonesia-sudah-tidak-aktif
judul : 70 Persen Koperasi di Indonesia Sudah Tidak Aktif
penerbit : www.suara.com
Tanggal terbit : 12 Juli 2016
Analisis
Artikel yang akan saya bahas ini tentang "70 Persen koperasi di indonesia sudah tidak aktif". didalam artikel ini menjelaskan tentang koperasi di indonesia masih tertinggal jauh dengan koperasi negara lainnya, banyak perguruan tinggi di indonesia yang menghapus studi tentang koperasi padahal koperasi juga lah yang menggerakan perekonmian bangsa ini banyak perguruan tinggi yang menganggap studi ini sudah jadul atau tidak sepadan dengan zaman modern ini. didalam artikel ini selain faktor perguruan tinggi yang menghapus studi koperasi persoalan lain adalah ketergantungan koperasi pada subsidi dana yang diberikan oleh pemerintah. dari 209 koperasi yang tersebar di indonesia sekarang 70 persen nya sudah tidak aktif. sunggu sangat disayangkan bukan? didalam artikel ini juga menjelaskan Regulasi yang ada di indonesia juga dinilai kurang produktif untuk pertumbuhan koperasi contohnya adalah di indonesia ini untuk membuat koperasi dubutuhkan minimal 20 orang untuk menggerakan koperasi padahal untuk standar internasional untuk menggerakan koperasi hanya membutuhkan 3 orang sudah cukup.

Senin, 01 Mei 2017

Pemerintah Indonesia Menyanangkan 5,6 % pertumbuhan, terjadi atau tidak?

Hasil gambar untuk pemerintah indonesia menargetkan 5,6% pertumbuhan

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi akan berada di kisaran 5,6 persen pada 2018 mendatang. Target tersebut sesuai dengan target yang sebelumnya ditetapkan pemerintah, yakni sebesar 5,4 persen-6,1 persen. Adapun, tahun ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan sebesar 5,1 persen.

Memang awalnya dicanangkan waktu 2014 yaitu 7%, kemudian turun 6,1% itu kan namanya suatu analisa, suatu perkiraan, suatu harapan," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 
"Maka kita untuk 2018 ditetapkan 5,6% targetnya. Kita usahakan dicapai kalau bisa lebih tinggi dari itu," terangnya.

Sementara itu, belanja APBN yang mencapai Rp 2.000 triliun harus dilaksanakan dengan tepat sasaran dan efektif. 

"Kalau uang yang ada bisa bikin 1.000 km jalan kenapa musti dibikin 700 km atau sebaliknya karena itu dikurangi hal-hal yang tidak penting," ucapnya.

"Dikurangi perjalanan, seminar-seminar pertemuan-pertemuan, pegawai yang tidak perlu yaa itu yan kita bicarakan. Jadi bagaimana anggaran itu tujuannya adalah memberikan kesejahteraan untuk rakyat," sambungnya.

Jadi Pemerintah Indonesia Menyanangkan 5,6 % pertumbuhan, terjadi atau tidak?
Menurut saya pribadi rencana ini berkemungkinan besar akan terjadi tetapi tidak menutup kemungkinan akan malah terjadi yang sebaliknya, namun bila dilihat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini cukup berkembang dengan sangat baik. Dengan pemerintahan yang dipimpiin oleh pemerintah pada saat ini cukup memberikan hasil yang sangat positif. Sudah banyak hasil nyata yang sudah bisa dilihat dan dirasakan oleh banyak masyarakat. Pemerintah pada saat ini sedang menggalakan pembangunan infrastruktur dan transportasi perkembangan ini tidak hanya terjadi di pulau jawa saja, di papua pun sekarang sedang dilaksanakannya pembangunan yang merata. Dengan apbn sebesar 2000 Triliun Negara ini seharusnya bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi bahkan bisa lebih dari 5,6 % bila semua pekerjaan tepat pada sasarannya dan tidak ada kecurangan yang terjadi didalamnya. 5,6 % memang bukanlah hal yang mudah bagi bangsa ini untuk mencapai target itu, namun tetaplah positive bahwa pemerintah saat ini sedang berusaha keras untuk mencapai itu.
Meski optimis pertumbuhan ekonomi tahun depan lebih baik, ekonomi Indonesia diperkirakan masih akan dipengaruhi kondisi ekonomi global. Kondisi ekonomi global tersebut, antara lain berupa ketidakpastian kebijakan ekonomi Amerika Serikat (AS) serta kondisi geopolitikal di sejumlah negara.

Minggu, 05 Maret 2017

SISTEM PEREKONOMIAN

SISTEM PEREKONOMIAN
DEFINISI DAN CONTOH NEGARA YANG MENGANUTNYA

Pengertian Sistem Ekonomi, Fungsi, Macam-Macam & Ciri-Cirinya| Hai bro & sis, kali ini mengenai sistem ekonomi yang dapat dikatakan akan dibahas secara menyeluruh. Pertama-tama kita mulai dengan Pengertian Sistem EkonomiSecara umum, Pengertian sistem ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi seluruh kegiatan perekonomian dalam masyarakat yang dilakukan pemerintah atau swasta berlandaskan prinsip tertentu dalam rangka meraih kemakmuran atau kesejahteraan.

A. Pengertian Sistem Ekonomi Menurut Pendapat Para Ahli - Terdapat pendapat para ahli yang mendefinisikan pengertian sistem ekonomi yaitu sebagai berikut... 
  • Gilarso (1992: 486) : Menurut pendapat Gilarso, pengertian sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (para produse, konsumen, pemerintah, bank, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya) sehingga terbentuk satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat dihindari.
  • Gregory Grossman dan M. Manu : Menurut Gregory Grossman dan M. Manu, pengertian sistem ekonomi adalah sekumpulan komponen-komponen atau unsur-unsur yang terdiri dari atas unit-unit dan agen-agen ekonomi, serta lembaga-lembaga ekonomi yang bukan saja saling berhubungan dan berinteraksi melainkan juga sampai tingkat tertentu yang saling menopang dan mempengaruhi. 
  • McEachern : Pengertian sistem ekonomi menurut McEachern adalah seperangkat mekanisme dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana , dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi (what, how, dan for whom).
  • Chestesr A Bermand : Menurut Chester A Bermand, pengertian sistem ekonomi adalah suatu kesatuan yang terpadu yang secara kolestik yang di dalamnya ada bagian-bagian dan masing-masing bagian memiliki ciri dan batas tersendiri.   
  • Dumatry (1996) : Pengertian sistem ekonomi menurut Dumatry adalah suatu sistem yang mengatur dan terjalin hubungan ekonomi antar sesama manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu ketahanan. 
B. Fungsi Sistem Ekonomi - Sistem ekonomi memiliki banyak kegunaan yang fungsi sangat vital bagi perekonomian suatu negara di seluruh dunia ini.  Fungsi sistem ekonomi adalah sebagai berikut... 
  • Sebagai penyedia dorongan untuk berproduksi.
  • Berfungsi dalam mengkoordinasi kegiatan individu dalam suatu perekonomian.
  • Sebagai pengatur dalam pembagian hasil produksi di seluruh anggota masyarakat agar dapat terlaksana seperti yang diharapkan
  • Menciptakan mekanisme tertentu agar distribusi barang dan jasa berjalan dengan baik. 
C. Macam-Macam Sistem Ekonomi - Terdapat berbagai macam sistem ekonomi yang dianut di berbagai negara di dunia ini antara lain sebagai berikut... 

1. Sistem Ekonomi Tradisional : Sistem ekonomi tradisional ialah suatu sistem ekonomi dalam organisasi kehidupan ekonomi berdasarkan kebiasaan, tradisi masyarakat secara turun-temurun yang mengandalkan faktor produksi apa adanya.

a. Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional
  • Belum terdapat pembagian kerja yang jelas.
  • Bergantung pada sektor pertanian/agraris.
  • Memiliki ikatan tradisi sifatnya kekeluargaan, sehingga bersifat kurang dinamis.
  • Teknologi produksi sederhana.
b. Kebaikan sistem ekonomi tradisonal
  • Menimbulkan rasa kekeluargaan dan kegotongroyongan masing-masing individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Pertukaran secara barter dilandasi rasa kejujuran daripada mencari keuntungan.
c. Keburukan sistem ekonomi tradisional
  • Masyarakat dengan pola pikir statis
  • Hasil produksi yang terbatas sebab hanya menggantungkan faktor produksi alam dan tenaga kerja secara apa adanya.
2. Sistem Ekonomi Terpusat/Komando (Sosialis) : Sistem ekonomi terpusat adalah sistem ekonomi di mana pemerintah memiliki kekuasaan yang dominan pada pengaturan kegiatan ekonomi. Penguasaan dilakukan melalui pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh anggota masyarakat. Negara yang menganut sistem ekonomi terpusat antara lain: Rusia, RRC, dan negara-negara Eropa Timur (bekas negara Uni Soviet).
Description: http://st-n.ads5-adnow.com/i/logo/adnow-mini-v2.png
a. Ciri-ciri sistem ekonomi terpusat
  • Seluruh kegiatan perekonomian diatur dan ditetapkan oleh pemerintah baik dari produksi, distribusi, dan konsumsi serta penepatan harga
  • Tidak ada kebebabasan dalam berusaha karena hak milik perorangan atau swasta tidak diakui
  • Seluruh alat-alat produksi dikuasai oleh negara. 
b. Kebaikan sistem ekonomi terpusat
  • Pemerintah dapat melakukan pengawasan dan pengendalian dengan mudah 
  • Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan perekonomian. 
  • Kemakmuran masyarakat merata.
  • Terdapat perencanaan pembangunan yang lebih cepat direalisasikan.
c. Keburukan sistem ekonomi terpusat
  • Terdapat penindasan daya kreasi masyarakat sehingga hampir semua inisiatif, inovasi diprakarsai oleh pemerintah.
  • Terdapat pasar gelap yang diakibatkan adanya pembatasan yang terlalu ketat oleh pemerintah.
  • Masyarakat tidak dijamin dalam memilih dan menentukan jenis pekerjaan serta memilih barang konsumsi yang dikehendaki.
  • Pemerintah bersifat paternalistis, artinya aturan ditetapkan oleh pemerintah seluruhnya benar dan harus dipatuhi
3. Sistem Ekonomi Liberal (Kapitalis): Sistem ekonomi liberal ialah sistem ekonomi berdasarkan kebebasan seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat dalam kegiatan perekonomian tanpa adanya campur tangan daripada pemerintah. Suatu kondisi dalam mana pemerintah benar-benar lepas tangan dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam istilah ekonomi disebut laissez-faire. Negara-negara penganut sistem ekonomi liberal antara lain: Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belgia, Irlandia, Swiss, Kanada, dan Indonesia {yang|dengan} pernah menganut sistem ekonomi liberal pada tahun 1950-an.

a. Ciri-ciri sistem ekonomi liberal
  • Swasta/masyarakat diberikan banyak kebebasan dalam melakukan kegiatan perekonomian 
  • Memiliki kebebasan memiliki barang modal (barang kapital).
  • Dalam melakukan tindakan ekonomi dilandasi atas semangat untuk mencari keuntungan sendiri.
b. Kebaikan sistem ekonomi liberal
  • Terdapat persaingan yang mendorong kemajuan usaha.
  • Campur tangan pemerintah dalam kegiatan perekonomian ekonomi kecil sehingga memberikan kesempatan lebih luas bagi pihak swasta.
  • Produksi berdasar pada permintaan pasar ataupun kebutuhan masyarakat.
  • Pengakuan hak milik oleh negara, memberikan mansyarakat semangat dalam berusaha. 
c. Keburukan sistem ekonomi liberal
  • Adanya praktik persaingan tidak sehat, yaitu penindasan bagi pihak lemah. 
  • Dapat menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat.
  • Timbulnya praktik yang tidak jujur yang dengan berlandas  mengejar keuntungan sebesar-besarnya, sehingga kepentingan umum biasa tidak diperhatikan atau dikesampingkan. 
4. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah suatu sistem ekonomi yang di satu sisi pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berusaha melakukan kegiatan ekonomi, akan tetapi disisi lain pemerintah memiliki campur tangan dalam perekonomian dengan tujuan menghindari penguasaan secara penuh dari segolongan masyarakat pada sumber daya ekonomi.

a. Ciri-ciri sistem ekonomi campuran
  • Adanya pembatasan pihak swasta oleh negara pada bidang-bidang yang menguasai hajat hiduporang banyak yang dikuasai oleh negara.
  • Terdapat campur tangan pemerintah terhadap mekanisme pasar melalui berbagai kebijakan ekonomi 
  • Mekanisme kegiatan perekonomian teradalah campur tangan pemerintah dengan berbagai kebijakan ekonomi.
  • Hak milik perorangan diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentinga umum. 
b. Kebaikan sistem ekonomi campuran
  • Sektor ekonomi dikuasai oleh pemerintah yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat. 
  • Hak individu/swasta diakui dengan jelas. 
  • Harga lebih mudah untuk dikendalikan.
c. Keburukan sistem ekonomi campuran
  • Peranan pemerintah lebih berat dibandingkan dengan swasta.
  • Timbulnya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam pemerintah karena banyak sektor-sektor produksi yang lebih menguntungkan pihak pemerintah sedangkan sedikit sekali pengawasannya
5. Sistem Ekonomi Pancasila: Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang didasari dari jiwa ideologi Pancasila yang dalamnya terdapat makna demokrasi ekonomi yaitu kegiatan ekonomi berdasarkan usaha bersama dengan asas kekeluargaan dan kegotong royongan dari, ole, dan untuk rakyat dalam bimbingan dan pengawasan pemerintah.

a. Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Pancasila - Ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila terdapat pada UUD 1945 Pasal 33, dan GBHN Bab III B No. 14. Berikut ini ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila.

Pasal Perkara 33 Setelah Amandemen 2002
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat 
  • Perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi secara prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal diatur dalam undang-undang.
GBHN Bab III B No. 14
  • Pembangunan ekonomi didasarkan kepada demokrasi ekonomi menentukan masyarakat memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat untuk perkembangan dunia usaha; sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan {yang|dengan} nyata.
D. Faktor Penyebab Macam-Macam Sistem Ekonmi - Timbulnya beragam sistem ekonomi tersebut dalam suatu negaa disebabkan karena beberapa faktor penyebab antara lain sebagai berikut...
  • Ada tidaknya campur tangan pemerintah pada kegiatan ekonomi.
  • Terdapat pada sistem pemerintahan yang dijalankan suatu negara
  • Kepemilikan negara terhadap faktor-faktor produksi.
  • Sumber daya yang dimiliki dalam negara tersebut.


SUMBER  :  http://www.artikelsiana.com

Kamis, 12 Januari 2017

BISNIS YANG TIDAK BERETIKA

Etika Bisnis - Contoh Bisnis Beretika dan Bisnis Tidak Beretika


      1.1  Latar belakang
Maraknya para pembisnis yang melakukan tindakan kecurangan atau tidak beretika dalam bisnisnya masih menjadi hal tabu dalam masyarakat. Mungkin ada beberapa orang yang merasa tidak peduli bahkan tidak tahu dengan buruknya etika para pembisnis tersebut, atau mungkin ada yang merasa risih dengan hal tersebut. Oleh karena itu etika dalam berbisnis merupakan salah satu hal penting. Selain itu etika bisnis juga merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan itu sendiri. Bisnis selalu berhubungan dengan masalah-masalah etis dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Hal ini dapat dipandang sebagai etika pergaulan bisnis. Seperti halnya manusia pribadi juga memiliki etika pergaulan antar manusia. Melihat hal tersebut, penulis akan menjelaskan dan memberikan beberapa contoh bisnis beretika dan tidak beretika dalam tugas ini.

2.1 Pengertian Etika Bisnis
Pengertian etika harus dibedakan dengan etiket. Etiket berasal dari bahasa Prancis etiquette yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama menusia. Sementara itu etika, berasal dari bahasa Latin, berarti falsafah moral dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama.Sebelum menilai apakah suatu bisnis dikatakan beretika atau tidak, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu etika bisnis dan bagaimana suatu bisnis dapat dikatakan beretika atau tidak. Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etika. Adapun ciri-ciri bisnis yang beretika adalah sebagai berikut :
1.      tidak merugikan orang lain atau pembisnis yang lain
2.      tidak menyalahi aturan
3.      tidak melanggar hukum
4.      tidak menciptakan suasana keruh pada saingan bisnis
5.      ada izin usaha yang jelas juga sah secara aturan dan hokum

2.2 Contoh Bisnis Beretika
Berikut adalah salah satu contoh bisnis yang beretika, yaitu :
a.       sebuah perusahaan singkong di salahsatu kabupaten bandung, sudah membangun sebuah perusahan kecil yang bergerak di bidang makanan tradisional. Perusahaan ini bermula dengan maraknya makanan tradisional singkong goreng yang
2
b.       berinovatif  dengan ditambahi bumbu keju yang lebih dikenal dengan nama “singkong keju”. Perusahan ini tidak makanggar aturan dengan menjiplak resep ataupun secara illegal mencari tahu resep singkong keju tersebut. Secara bertahap, perushaan ini mencari dan memilah dimana pedagang singkong keju yang kualitasnya baik. Setelah menemukan, perusahaan ini membeli resep tersebut dengan harag yang sudah ditentukan. Setelah perusahaan ini bisa memproduksi singkong keju tersebut sendiri, untuk mendapatkan hak paten, akhirnya perusahaan ini mengajukan izin produksi pada mendiknas. Setelah proses tersebut dilalui akhirnya perusahaan ini telah menjadi perusahaan yang diakui secara legal, aturan dan hukum yang berlaku.
c.       Gula saat ini sudah menjadi komoditas strategis. Hal ini ditandai dengan semakin meningkatnya kebutuhan gula nasional dari tahun ke tahun.peningkatan kebutuhan gula juga ditandai dengan munculnya berbagai segmen produk gula. Melihat hal tersebut petani di Desa Cibodas, Kec. Pasirjambu, Kab. Bandung dalam dua tahun terakhir, mereka sudah membudidayakan tanaman stevia serta produk setengah jadi berupa bubuk. Selain tanaman ini menguntungkan, para petani tersebut juga bukan sekedar memperkuat aspek ekonomi, melainkan juga kepentingan pelestarian lingkungan, khususnya hutan lindung. Petani stevia dari Desa Cibodas, Ayi Rohmat, mengatakan, dengan melihat potensi pasar yang besar, petani setempat termotivasi untuk menanam stevia.
d.      Segmen pemasaran produk olahan ternaka terus berkembang di Jawa Barat, seiring bermunculan aneka inovasi dan kebutuhan produk peternakan. Aneka segmen produk olahan terus bermunculan, terutama dari produk konsumsi kesehatan baik itu dari jenis ruminansia maupun unggas. Misalnya produk ternak domba rendah kaloestrol, produk masakan burung puyuh, penyergaman bulu domba Garut, pengembangan usaha telur asin, pakan hijauan ternak, dll. Seorang pembuat menu masakan olahan daging burung puyuh rendah kolestrol,
3
Slamet Wuryanto memperkenalkan cara pembuatan madu dan pemerahan lemak burung puyuh pedaging. Inovasi ini pun berkembang, seiring menikatnya minat konsumsi daging puyuh akhir-akhir ini

2.3  Contoh Bisnis Tidak Beretika
Saat ini banyak sekali para pembisnis atau perusahaan yang berbisnis dengan tidak bererika. Alas an mereka berbagai macam, ada  yang karena terdesak karena terjepitnya kebutuhan pokok yang mahal bahkan ada yang sudah menjadi profesi mereka dalam melakukan kecurangan tersebut. Seiring dengan semakin ketatnya persaingan dalam bisnis, banyak pebisnis/perusahaan yang melakukan berbagai cara demi menarik konsumen sebanyak-banyaknya yg nantinya akan berorientasi pada profit perusahaan. Demi mendapatkan konsumen atau memperoleh laba sebanyak-sebanyaknya, banyak perusahaan yang tidak lagi memperhatikan etika. Berikut ini adalah contoh bisnis yang tidak beretika :

a.        perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi atau penyedia layanan telekomunikasi, dalam hal promosi, para operator seluler ini seringkali memasang iklan yang saling menyindir pesaingnya. Misalnya provider XL dan Telkomsel yang saling menyindir satu sama lain secara terang terangan baik di media televisi maupun iklan spanduk atau banner dijalan . Bukan hanya itu menurut saya para operator seluler pun seringkali mendapat keluhan konsumen yang merasa jengkel karena pulsa mereka yang tiba-tiba berkurang karena mendapat sms dari nomor-nomor tertentu meskipun konsumen tidak melakukan registrasi program apapun. Para operator pun sering melakukan promosi lewat sms atau telepon langsung kepada konsumen, hal tersebut tentu saja dapat membuat konsumen merasa terganggu apalagi jika promo lewat sms atau telepon tersebut  dilakukan pada jam-jam yang tidak tepat atau bahkan tengah malam. Dalam hal tarif pun provider seringkali membuat konsumen bingung dengan adanya syarat dan ketentuan yang berlaku. Para provider ini dapat dikatakan merugikan konsumen dan juga dengan adanya iklan yang saling menyindir ini dapat tercipta suasana keruh pada persaingan bisnis.
b.      Sebuah perusahaan yang merupakan sipklier resmi dari Petronas melakukan kecurangan bisnis dengen mengoplos solar menjadi minyak tanah dan menjualnya kepada masyrakat. Hal ini tentu menjelekkan nama baik Petronas. Selain itu hal ini juga menyebabkan banyak konsumen Petronas tidak percayalagi dengan produk-produk Petronas
c.       Dalam dunia bisnis kita menemukan banyak jenis-jenis usaha yang menyangkut produk, salah satunya Parsel, parselpun memiliki banyak macamnya salah satunya paersel yang berisi produk-produk makanan. Pada hari raya bisnis parsel pun meenjamur dimana-mana. Tapi ada saja pembisnis yang memberika produk-produk makanan yang sudah kadaluarsa atau yang sudah tidak layak untuk dimakan karena sangat merugikan dan membahayakan konsumen yang membeli persel tersebut. Hal ini dirasa sangat tidak beretika karena merugikan dan membahayakan konsumen

3.1 Kesimpulan
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etika. Saat ini masih banyak pembisnis yang sudah tahu etika dalam bisnis tapi tidak sedikit pula orang yang tidak tahu etika dalam berbisnis. Dalam etika sebagai ilmu, bukan saja penting adanya norma-norma moral, tidak kalah penting adalah alasan bagi berlakunya norma-norma itu. Melalui studi etika diharapkan pelaku bisnis akan sanggup menemukan fundamental rasional untuk aspek moral yang menyangkut ekonomi dan bisnis.
3.2 Saran

Sebaiknya para pebisnis menanamkan atau meningkakan kesadaran akan adanya demensi etis dalam bisnis. Menanamkan, jika sebelumnya kesadaran itu tidak ada, meningkatkan bila kesadaran itu sudah ada, tapi masih lemah dan ragu. Membantu pebisnis/calon pebisnis, untuk menentukan sikap moral yang tepat didalam profesinya (kelak). Disisi lain, studi dan pengajaran tentang etika bisnis boleh diharapkan juga mempunyai dampak atas tingkah laku pebisnis. Bila studi etika telah membuka mata, konsekuensi logisnya adalah pebisnis bertingkah laku menurut yang diakui sebagai hal yang benar.


PELANGGARAN ETIKA BISNIS

PELANGGARAN ETIKA BISNIS YANG SERING DILAKUKAN OLEH PARA PENGUSAHA ATAU WIRAUSAHAAN



Bisnis modern merupakan realitas yang sangat kompleks. Hal ini tidak hanya terjadi pada bisnis makro, namun juga mikro. Banyak faktor yang mempengaruhi dan menentukan kegiatan berbisnis. Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern. Karena bisnis merupakan kegiatan sosial, yang di dalamnya terlibat banyak orang, bisnis dapat dilihat sekurang-kurangnya dari 3 sudut pandang berbeda, antara lain: sudut pandang ekonomi, sudut pandang hukum, dan sudut pandang etika.
Dilihat dari sudut pandang ekonomis, bisnis adalah kegiatan ekonomis. Hal yang terjadi dalam kegiatan ini antara lain tukar menukar, jual beli, memproduksi memasarkan, dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Namun, perlu diingat pencarian keuntungan dalam kegiatan berbisnis tidak hanya sepihak, tetapi diadakan dalam interaksi. Pada kenyataannya, banyak pelaku bisnis di Indonesia tidak memikirkan tentang hal tersebut. Mereka lebih cenderung untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan kerugian pihak lain. Sebagai contoh, seseorang yang ingin menjual sepeda motornya kepada seorang pembeli. Penjual tersebut menjual dengan harga tinggi. Padahal, banyak kekurangan pada motor tersebut. Namun si penjual tidak mengatakan hal tersebut kepada pembelinya. Dia tidak peduli dengan kerugian yang akan ditanggung oleh si pembeli. Yang diinginkan penjual tersebut adalah mendapat banyak keuntungan. Hal ini hanya ada satu pihak yang diuntungkan, sedangkan yang lain dirugikan.
Dengan tidak mengindahkan peranan sentral dari sudut pandang ekonomis, perlu ditambahkan juga sudut pandang moral. Dalam kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak. Jadi, dalam mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis ada batasnya. Kepentingan dan hak-hak orang lain perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral.
Bisnis juga terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum, banyak masalah timbul dalam hubungan dengan bisnis, baik pada taraf nasional maupun taraf internasional. Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma etika, namun dua macam hal itu tidak sama. Ketinggalan hukum, dibandingkan dengan etika, tidak terbatas pada masalah-masalah baru, misalnya, disebabkan perkembangan teknologi. Pada tahun 1985 di Indonesia terjadi kasus menggemparkan dengan berita dalam media massa Internasional tentang dibajaknya kaset rekaman yang memuat lagu-lagu artis kondang dan dibuat untuk tujuan amal. Pada saat itu perbuatan tersebut menurut hukum yang berlaku di Indonesia masih dimungkinkan, tetapi dari segi etika tentu tidak dibenarkan karena dua alasan, pertama dengan pembajakan kaset ini, berarti melanggar hak milik orang lain, kedua pembajakan lebih jelek lagi karena kaset itu berkaitan dengan maksud amal. Dapat dimengerti bila reaksi di luar negeri terhadap pembajak Indonesia itu sangat tajam dan emosional.
Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya menyaksikan banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis di Indonesia. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara.

Etika Bisnis dalam Praktek Bisnis di Indonesia
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya banyak perusahaan yang menghalalkan segala cara. Praktek curang ini bukan saja merugikan masyarakat, tapi perusahaan itu sendiri sebenarnya.
Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Praktek bisnis yang terjadi selama ini dinilai masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan dan kerapkali diwarnai praktek-praktek tidak terpuji atau moral hazard.
Pelanggaran etika yang sering dilakukan oleh pihak swasta, menurut ketua Taufiequrachman Ruki (Ketua KPK Periode 2003-2007), adalah penyuapan dan pemerasan. Berdasarkan data Bank Dunia, setiap tahun di seluruh dunia sebanyak US$ 1 triliun (sekitar Rp 9.000 triliun) dihabiskan untuk suap. Dana itu diyakini telah meningkatkan biaya operasional perusahaan. (Koran Tempo - 05/08/2006)
Di bidang keuangan, banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran etika. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Erni Rusyani, terungkap bahwa hampir 61.9% dari 21 perusahaan makanan dan minuman yang terdaftar di BEJ tidak lengkap dalam menyampaikan laporan keuangannya (not available).
Pelanggaran etika perusahaan terhadap pelanggannya di Indonesia merupakan fenomena yang sudah sering terjadi. Contohnya adalah kasus pelezat masakan merek ”A”. Kehalalan “A” dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses fermentasi tetes tebu (molase), mengandung bactosoytone (nutrisi untuk pertumbuhan bakteri), yang merupakan hasil hidrolisa enzim kedelai terhadap biokatalisator porcine yang berasal dari pankreas babi.
Kasus lainnya, adalah produk minuman berenergi yang sebagian produknya diduga mengandung nikotin lebih dari batas yang diizinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Minuman. Kita juga masih ingat, obat anti-nyamuk “H” yang dilarang beredar karena mengandung bahan berbahaya.
Pada kasus lain, suatu perusahaan di kawasan di Kalimantan melakukan sayembara untuk memburu hewan Pongo. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan habitat hewan tersebut untuk digunakan sebagai lahan perkebunan sawit. Hal ini merupakan masalah bagi pemerintah dan dunia usaha, dimana suatu usaha dituntut untuk tetap melestarikan alam berdampingan dengan kegiatan usahanya.
Selain itu, pelanggaran juga dilakukan oleh suatu perusahaan di kawasan Jawa Barat. Perusahaan tersebut membuang limbah kawat dengan cara membakar kawat tersebut tersebut. Hal ini menyebabkan asap hitam pekat yang membuat orang mengalami sesak napas dan pusing saat menghirupnya. Perusahaan tersebut disinyalir tidak melakukan penyaringan udara saat pembakaran berlangsung. Hal ini dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar yang berdekatan dengan lokasi pabrik tersebut.

Contoh kasus :
1.      sebuah perusahaan yang merupakan suplier resmi dari Petronas melakukan kecurangan bisnis dengan mengoplos solar menjadi minyak tanah dan menjualnya kepada masyaraka. Hal ini tentu menjelekkan nama baik Petronas. Selain itu hal ini juga menyebabkan konsumen Petronas tidak percaya lagi dengan produk-produk Petronas
2.      saat membeli buah-buahan. Buah yang sudah dipilih, saat membungkus buah pilihan tersebut pedagang menukarnya dengan buah-buahan yang tidak baik kualitasnya tanpa sepengetahuan pembeli. Atau kasus mengurangi timbangan. Alat timbangan dipasangi benda yang dapat memberatkan timbangan. Hal ini menyebabkan hasil timbangan akan berkurang.
3.      tindakan pengoplosan bahan baku dalam pembuatan makanan kecil atau makanan ringan. Juga tindakan pemberian zat-zat berbahaya pada makanan kecil yang dijual. Banyak tindakan menyimpang yang dilakukan oleh pebisnis, baik kecil maupun besar, untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda tanpa memikirkan efek negatif yang akan terjadi. Hal ini pada akhirnya hanya akan memyebabkan kerugian pada konsumen, juga pada perusahaan itu sendiri. Kepercayaan yang diberikan konsumen kepada perusahaan tersebut akan hilang, dan hanya akan membuat perusahaan tersebut kehilangan konsumennya

            Kejujuran adalah  asset penting bagi suatu perusahaan untuk melangsungkan kegiatan berbisnis.Walaupun berbagai kasus tersebut banyak terjadi di Indonesia, namun tidak semua perusahaan atau pebisnis di Indonesia melakukan pelanggaran etika dalam kegiatan berbisnis yang dijalankannnya. Masih banyak pebisnis yang menerapkan etika bisnis dalam kegiatan berbisnis yang dijalankannya. Dalam hal ini, perusahaan tidak berpikir pada keuntungan jangka pendek. Tidak perlu melakukan kecurangan pada praktek berbisnis akan memberikan keuntungan jangka panjang. Hal ini sebenarnya lebih penting bagi para pebisnis daripada keuntungan yang banyak dalam sekali waktu, dan pada waktu selanjutnya kegiatan berbisnis harus dihentikan karena berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnisnya tidak mempercayai lagi.

Bentuk pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis di Indonesia
Mempraktekkan bisnis dengan etiket berarti mempraktekkan tata cara bisnis yang sopan dan santun sehingga kehidupan bisnis menyenangkan karena saling menghormati. Etiket berbisnis diterapkan pada sikap kehidupan berkantor, sikap menghadapi rekan-rekan bisnis, dan sikap di mana kita tergabung dalam organisasi. Itu berupa senyum sebagai apresiasi yang tulus dan terima kasih, tidak menyalahgunakan kedudukan dan kekayaan, tidak lekas tersinggung, kontrol diri, toleran, dan tidak memotong pembicaraan orang lain.
Dengan kata lain, etiket bisnis itu memelihara suasana yang menyenangkan, menimbulkan rasa saling menghargai, meningkatkan efisiensi kerja, dan meningkatkan citra pribadi dan perusahaan. Berbisnis dengan etika bisnis adalah menerapkan aturan-aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan
Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral
Berikut adalah bentuk-bentuk pelanggaran etika bisnis dan contoh pelanggaran etika dalam kegiatan bisnis di Indonesia :
a.      Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
            Contoh pelanggaran tersebut seperti sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan X dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.

b.      Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
            Sebuah Yayasan X  menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragam guru. Dalam kasus ini, pihak yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.

c.       Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
            Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola, dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip. akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.

d.      Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban
            Sebuah perusahaan PJTKI di Yogyakarta melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang tertarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangkatkan ke negara lain tujuan untuk bekerja.

e.       Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran
            Sebuah perusahaan properti ternama di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini perusahaan properti tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.

f.       Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
            Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.

g.      Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati
            Seorang nasabah X dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat mengkategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.