Apa itu hak cipta, hak paten, dan hak
merk? berikut adalah pengertian dari hak cipta, paten, dan merk
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak
ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta
( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak
cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
1.
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
2.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.
alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
4.
musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
5.
drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
6.
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
7.
arsitektur;
8.
peta;
9.
seni batik;
10. fotografi;
11. sinematografi;
12. terjemahan, bunga
rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar
tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan
pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta
yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing,
beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta
produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan"
tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan
industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.
Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial
karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang
dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah,
hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya
beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
1.
Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli
(orisinal);
2.
Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
3.
Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus
dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
4.
hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
Pengertian Hak Paten
Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent)
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
Pengertian/Definisi Inventor adalah seorang yang
secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide
yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi
tentang:
1.
proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya
bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama,
ketertiban umum, atau kesusilaan;
2.
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
3.
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
4.
semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
5.
proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali
proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Hak Paten adalah :
1.
Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun
terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
2.
Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
3.
Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat
yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi,
konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk
paten sederhana.
Cara memperoleh Hak Paten adalah :
·
Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada
Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
·
Permohonan harus memuat :
1.
tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
2.
alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3.
nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
4.
nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5.
surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6.
pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
7.
judul Invensi;
8.
klaim yang terkandung dalam Invensi;
9.
deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang
cara melaksanakan Invensi;
10. gambar yang disebutkan
dalam deskripsi yang diperlukan
11. untuk memperjelas
Invensi; dan
12. abstrak Invensi.
Mengapa Perlu Hak Paten : Apabila kita
memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka
sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak
Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan
intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang
lain dapat menuntut secara hukum.
Studi Kasus :
Pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama
kia dan hyundai. perusahaan ini dituduh melanggar hak paten atas teknologi
hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh paice. kasus yang
serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal yang sama dan kasus
tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar $98
untuk setiap unit yang terjual. berkaca dari studi kasus tersebut maka
sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar sewaktu-waktu bila terjadi
kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat.
Tanggapan :
Perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya memantenkan
teknologi hybrid yang telah mereka temukan sehingga tidak digunakan oleh
perusahaan lain. masalah ini terjadi karena kesalahan juga dari perusahaan yang
telah menemukan. jika mematenkan apa yang telah mereka temukan, masalah seperti
ini tidak akan tejadi. kedua perusahaan tersebut juga tidak akan dirugikan.
syarat-syarat hak paten memang sedikit rumit tetapi jika diikuti akan
memberikan keuntungan bagi kita sendiri. apapun yang telah kita temukan dan
penting bagi kehidupan dunia maka sebaiknya dilakukan agar tidak saling
merugikan satu sama lain.
Pengertian Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara
lain:
1.
Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak
ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar
umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan
oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa
atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai
berikut:
1.
Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan
lain
2.
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga
secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan
produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3.
Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan
dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk
menguasai pasar.
4.
Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat
menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam
negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen,
pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai
hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari
pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna
mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk
mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah
sebagai berikut:
1.
Sebagai tanda pembeda (pengenal);
2.
Melindungi masyarakat konsumen ;
3.
Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
4.
Memberi gengsi karena reputasi;
5.
Jaminan kualitas.
Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif,
yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai
pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak
dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1.
Orang/Persoon
2.
Badan Hukum / Recht Persoon
3.
Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang
biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1.
Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
2.
dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
3.
Lampirkan syarat-syarat berupa:
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai
Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
- langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan
bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan
pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
- Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau
fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
·
Apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan
pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
- Fotokopi KTP pemohon;
- Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam
Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
- Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar
Rp450.000.
·
Merek tidak dapat didaftar jika:
- Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas
agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang
atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Fungsi Pendaftaran Merk
a.
Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
b.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa
sejenisnya;
c.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan
atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk
barang/jasa sejenisnya.
Makna Simbol R , C, TM
1.
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek
terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa
merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan
terbitnya sertifikat merek.
2.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang.
Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang
tersebut masih dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun
proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir
habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek
"first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut
telah digunakan dan dimiliki.
3.
Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan
logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut
orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak
dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta
bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat
menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/
logo, yaitu:
1.
Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2.
Pemegang Hak Cipta
3.
Obyek Ciptaan
4.
Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya
dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau
menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa
produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi
haknya.
sumber :
https://whrtinisaputri.blogspot.co.id/2016/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak.html