GUNADARMA

GUNADARMA
Universitas Gunadarma

Kamis, 31 Mei 2018

SOPAN SANTUN



Norma sopan santun adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempatlingkungan, atau waktu.
Contoh-contoh norma sopan santun ialah:
1.   Menghormati orang yang lebih tua.
2.   Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan.
3.   Tidak berkata-kata kotorkasar, dan takabur.
4.   Tidak meludah di sembarang tempat.
5.   tidak menyela pembicaraan.
Norma sopan santun sangat penting untuk diterapkan, terutama dalam bermasyarakat, karena norma ini sangat erat kaitannya terhadap masyarakat. Sekali saja ada pelanggaran terhadap norma kesopanan, pelanggar akan mendapat sanksi dari masyarakat, semisal cemoohan. kesopanan merupakan tuntutan dalam hidup bersama. Ada norma yang harus dipenuhi supaya diterima secara sosial.
Sedengkan perilaku tidak sopan atau tidak tahu sopan santun istilahnya disebut kurang ajar.
Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan adalah tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat, yang berupa cemoohancelaanhinaan, atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan serta di permalukan.
Dengan bersopan santun, tiga hal berikut bisa menjadi lebih baik dalam hidupmu:
1.     Nama baikmu. Cara kamu berurusan dengan orang akan meninggalkan kesan baik ataupun buruk. Kalau kamu sopan, kemungkinan besar orang akan menganggapmu dewasa dan bertanggung jawab; dan mereka juga akan memperlakukanmu dengan cara yang sama! Tapi, kalau kamu kasar, orang akan menganggap kamu hanya memikirkan diri sendiri. Akibatnya, kamu bisa kehilangan banyak kesempatan, seperti mendapat pekerjaan dan yang lainnya. Bahasa Indonesia Masa Kini.
2.     Pergaulanmu. ”Kenakanlah kasih, sebab itu adalah ikatan pemersatu yang sempurnaPrinsip ini jelas berlaku dalam berteman. Orang suka berteman dengan orang yang sopan dan yang memperlakukan mereka dengan baik. Lagi pula, siapa yang mau berteman dengan orang yang kasar atau yang menyebalkan?
3.     Cara orang memperlakukanmu. ”Kalau kamu selalu sopan, orang yang selalu kasar terhadap kamu pun akhirnya mungkin perlahan-lahan akan memperlakukanmu dengan baik,” kata seorang remaja bernama Jennifer. Tentu, kalau kamu kasar, kamu juga akan diperlakukan dengan buruk.
Intinya: Kita setiap hari berurusan dengan orang-orang. Cara kalian menghadapi orang bisa memengaruhi cara mereka menilai dan memperlakukan kamu. Singkatnya, sopan santun memang penting!

Cara memiliki sopan santun
Sopan santun adalah hal yang penting untuk dipelajari. Bertingkah laku sesuai dengan cara yang diterima dan dihargai oleh lingkungan sosial menunjukkan rasa hormat, kepedulian, dan perhatian kepada orang lain. Perilaku yang sangat baik dapat membantu Anda memiliki hubungan yang lebih baik dengan orang yang Anda kenal, dan orang-orang yang akan Anda temui. Jika Anda ingin memiliki sopan santun, maka Anda harus menguasai etika makan, etika menelepon, serta mempelajari etika dasar, yang meliputi bersikap sopan dan menahan pintu untuk orang lain. Sopan santun membawa rasa hormat kepada orang yang berinteraksi dengan Anda, dan Anda juga mendapat rasa hormat dari orang yang berinteraksi dengan Anda.

Praktekkan sikap dasar kesopanan. Katakan "Tolong" dan "Terima kasih," bila harus, bahkan kepada pelayan di McDonald's. Orang lain akan melihat ketika Anda bersikap sopan dan hormat terhadap mereka, dan hal itu adalah sesuatu yang berharga.
·         Selain itu, ucapkan "maafkan saya atau permisi" ketika Anda tidak sengaja menabrak seseorang, atau jika Anda ingin meninggalkan tempat acara sosial untuk sementara.

Tahan pintu tetap terbuka untuk orang lain. Anda tidak harus menjadi seorang pria untuk menahan pintu tetap terbuka. Jika seseorang akan memasuki pintu segera setelah Anda, berhentilah sejenak dan tahan pintu itu. Katakan "Silakan duluan, tuan/nyonya," jika orang tersebut adalah orang asing; jika bukan, sebutkan namanya sebagai ganti tuan atau nyonya.
·         Jika Anda tidak yakin apakah orang tersebut akan menghargainya jika pintu ditahan atau tidak, tanyakan dengan sopan. Katakan, "Bolehkah saya membukakan pintu untuk Anda?" Hal ini memberikan kesempatan kepada orang tersebut untuk menerima atau menolak.


Berbicaralah dengan sopan.
 Jaga volume suara Anda serendah mungkin namun tetap dapat didengar dengan baik oleh orang lain, dan jangan menggunakan bahasa gaul atau tidak baku (misalnya "kayak," "eh," "terus..." dan seterusnya). Ingatlah bahwa orang-orang di sekitar Anda tidak semuanya tuli, sehingga Anda tidak perlu berbicara seakan-akan Anda berteriak. Mereka mungkin berpikir bahwa Anda seorang yang kasar.
·         Jika memungkinkan, cobalah untuk menggunakan pilihan kata yang lebih baik. Misalnya, daripada mengatakan "nongkrong", cobalah untuk mengucapkan "berkumpul".
·         Jangan membicarakan topik yang tidak sopan di depan umum, seperti fungsi tubuh, gosip, lelucon kotor, kata-kata umpatan, atau apapun yang tidak ingin didengar ibu atau seseorang yang Anda sukai untuk keluar dari mulut Anda.
·         Jangan menyela atau menyanggah orang lain ketika ia sedang berbicara. Berlatihlah menjadi pendengar yang baik, dan berbicaralah pada giliran Anda.


Berikan kursi Anda untuk orang lain di transportasi umum.
 Jika Anda berada di kereta atau bus yang penuh sesak dan Anda melihat seseorang yang kesulitan untuk berdiri (seperti orang tua, wanita hamil, atau seseorang yang membawa banyak barang), tawarkan tempat duduk Anda untuknya. Mengatakan sesuatu seperti, "Pak, saya akan senang jika Anda mau duduk di kursi saya" dapat membuat situasi menjadi tidak terlalu canggung untuk orang tersebut. Jika ia menolak, bersikaplah murah hati; katakan, "Mohon jangan ragu untuk memberitahu saya jika kamu berubah pikiran."


Ucapkan selamat kepada orang lain.
 Ucapkan selamat kepada orang yang baru saja membuat pencapaian yang besar (misalnya kelulusan atau dipromosikan), telah ditambahkan ke dalam keluarganya (seperti menikah atau memiliki anak), ataupun melakukan sesuatu yang patut dipuji. Orang-orang yang Anda sanjung akan terinspirasi dan tersentuh karena Anda. Mereka juga akan melakukan hal ini ketika Anda mencapai sesuatu.
·         Bersikaplah sportif. Ucapkan selamat kepada siapapun yang mengalahkan Anda dalam perlombaan, acara olahraga, pemilihan, atau persaingan lainnya.


Jadilah pengemudi yang sopan.
 Mengemudi dengan perilaku yang baik mungkin tampak ketinggalan zaman, namun ini sebenarnya merupakan masalah keselamatan. Coba ikuti saran-saran berikut ini:
·         Jika Anda tiba di sebuah persimpangan, berhentilah, sehingga jika ada pengemudi lain yang tidak paham cara mengemudi yang benar, beri ia tanda agar menghindar dari Anda.
·         Mengalahlah kepada pejalan kaki, dan cobalah untuk memberikan banyak ruang untuk pengendara sepeda. Ingat, kendaraan seberat dua ton Anda jauh lebih berbahaya bagi mereka dibanding Anda, jadi Anda bertanggung jawab untuk mencoba memastikan keamanan semua orang.
·         Jangan mengekor orang lain atau menolak untuk membiarkan mereka menggunakan jalur Anda.
·         Nyalakan lampu sinyal untuk berbelok bahkan jika Anda berpikir tidak ada seorangpun di sekitar Anda – Anda tidak pernah tahu jika ada pejalan kaki atau pengendara sepeda yang tidak bisa Anda lihat.

Ketahui cara menyapa orang lain. Baik Anda sedang berada dalam situasi yang tidak formal ataupun formal, mengakui keberadaan orang lain adalah nilai dasar dari sopan santun (kelalaian untuk melakukan hal ini dapat dianggap sebagai penghinaan dalam kebanyakan situasi). Berikut ini adalah hal-hal yang harus dilakukan:
·         Jika Anda menyapa seseorang yang Anda kenal sebagai anggota keluarga atau teman dekat, maka itu cukup dengan sebuah salam yang tidak formal. Hal ini dapat sesederhana seperti "Hei, bagaimana kabarmu?"
·         Jika Anda menyapa seorang lansia, rekan bisnis, pemimpin gereja, atau kenalan formal lainnya, tetaplah berbicara dengan bahasa yang resmi kecuali Anda diminta untuk mekakukan yang sebaliknya. Sapalah orang lain menggunakan gelarnya (seperti "Ny. Jones" atau "Pendeta Smith"), atau gunakan "pak" atau "bu". Hindari bahasa gaul seperti "hei" atau "hai", dan cobalah untuk berbicara dengan kalimat yang lengkap. Sesuatu seperti "Halo, Ny. Jones. Bagaimanakah kabar Anda hari ini?" adalah perkataan yang pantas.
·         Lakukan gerakan menyapa yang diperlukan. Untuk sapaan yang tidak formal, cara Anda berinteraksi secara fisik adalah pilihan Anda – Anda boleh tidak melakukan apa-apa sama sekali, atau menawarkan sebuah pelukan, jabat tangan, atau sapaan lain berdasarkan hubungan Anda dengan orang tersebut. Untuk sapaan yang formal, bagaimanapun juga, adalah pantas jika Anda menawarkan jabat tangan atau menundukkan sedikit kepala Anda. Jika orang yang Anda sapa secara resmi memeluk Anda atau mengecup Anda, terimalah dengan ramah.

Bersedia melakukan perkenalan. Jika Anda sedang bersama dengan dua orang yang tidak saling kenal satu sama lain, tetapi Anda mengenal kedua orang itu, maka adalah tanggung jawab Anda untuk melakukan perkenalan dengan sikap yang sopan. Ikuti langkah-langkah berikut:
·         Anda harus memperkenalkan seseorang terlebih dahulu kepada orang dengan tingkat sosial yang lebih tinggi. Dengan kata lain, orang dengan tingkat sosial yang lebih rendah adalah orang yang harus memperkenalkan diri kepada orang dengan tingkat sosial yang lebih tinggi. (Misalnya, "Ny. Jones, saya ingin memperkenalkan Anda kepada sahabat saya, Jessica Smith." Disini Jessica adalah orang dengan tingkat sosial yang lebih rendah). Ini relatif mudah dalam beberapa situasi, namun berikut ini adalah beberapa panduan jika Anda menemukan situasi yang kurang jelas: orang yang lebih muda harus memperkenalkan diri kepada orang tua, laki-laki harus memperkenalkan diri kepada perempuan, dan orang awam harus memperkenalkan diri kepada pendeta, abdi masyarakat, anggota militer, atau orang-orang dengan tingkat sosial yang lebih tinggi. Jika Anda masih bingung, maka lakukan sesuai pertimbangan terbaik Anda.
·         Mulailah perkenalan Anda dengan menyebutkan orang dengan tingkatan yang lebih tinggi, kemudian katakan "Saya ingin memperkenalkan Anda dengan.." atau "ini adalah...", dan diikuti dengan nama orang yang tingkatannya lebih rendah.
·         Setelah dua orang tersebut saling menyapa, tawarkan beberapa informasi tentang masing-masing orang. Misalnya, Anda boleh mengatakan, "Saya sudah mengenal Jessica sejak di sekolah dasar " atau "Ny. Jones adalah teman baik ibuku." Sebagai orang yang bertanggungjawab melakukan ini, Anda harus dapat memulai dan mempertahankannya menjadi sebuah percakapan yang singkat.
·         Ketika Anda sedang diperkenalkan kepada orang lain, lihatlah langsung ke mata orang itu dan ingatlah namanya. Setelah perkenalan itu, sapalah orang itu dan katakan sesuatu seperti "Bagaimana keadaanmu?" atau "Senang bertemu dengan Anda," dan tawarkan berjabat tangan.


Persiapkan penampilan Anda dengan pantas.
 Baik Anda akan pergi ke sekolah Anda, bekerja, ataupun hanya ke toko kelontong, Anda akan dinilai tidak memiliki tata krama jika penampilan Anda tidak rapi. Mandilah setiap hari, dan jaga kebersihan rambut, kulit, kuku dan pakaian Anda. Kenakan pakaian yang bersih yang sesuai dengan tempat Anda berada (baik itu seragam sekolah maupun penampilan kasual-bisnis untuk bekerja).


Tulislah ucapan terima kasih.
 Setiap kali seseorang memberikan Anda hadiah atau melakukan sesuatu yang baik untuk Anda, kirimkan ia ucapan terima kasih beberapa hari kemudian (atau beberapa minggu, untuk acara yang lebih besar seperti pesta ulang tahun). Tuliskan betapa berterimakasihnya Anda untuk hadiah atau tindakan tersebut, dan betapa senangnya Anda berteman dengannya.
·         Ketahuilah bahwa mengirimkan ucapan terimakasih lewat email bisa menjadi tindakan yang tepat untuk situasi tertentu, misalnya tempat kerja atau untuk seseorang yang tempat tinggalnya sangat jauh sehingga mengirimkan email merupakan tindakan yang bijaksana. Jika mungkin, bagaimanapun juga, akan lebih baik jika Anda mengirimkan ucapan terimakasih yang ditulis tangan.


PENGGUNAAN ASURANSI

B
agaimana jika kita sebagai nasabah asuransi selama mengikuti asuransi tidak mengalami peristiwa kerugian kecelakaan atau kebakaran, atau jika tidak digunakan. apa yang dilakukan nasabah itu sendiri dan perusahaan atau apa yang dilakukan jika kita asuransi yang kita ikuti selama ini tidak mengalami klaim atau terjadi sesuatu. apa yang dilakukan nasabah dan perusahaan?



baik sebelum kita membahas topik diatas kita harus memahami dahulu apa itu asuransi? Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan

manfaat asuransi


Semua orang yang ingin melindungi diri sendiri atau orang lain terhadap kesulitan keuangan harus mempertimbangkan asuransi. Ini mungkin termasuk: 

  1. Melindungi keluarga setelah kematian seseorang dari hilangnya pendapatan
  2. Memastikan pembayaran utang setelah kematian
  3. Meliputi kewajiban kontinjensi
  4. Melindungi terhadap kematian karyawan kunci atau orang dalam bisnis Anda
  5. Melindungi bisnis Anda dari gangguan bisnis dan hilangnya penghasilan
  6. Melindungi diri terhadap biaya kesehatan yang tak terduga
  7. Melindungi rumah Anda terhadap pencurian, kebakaran, banjir dan bahaya lainnya
  8. Melindungi diri terhadap tuntutan hukum
  9. Melindungi diri Anda dalam hal kecacatan
  10. Melindungi mobil Anda terhadap pencurian atau kerugian yang terjadi karena kecelakaan .
dan masih banyak lagi manfaat asuransi apabila nasabah mengikuti asuransi tersebut.
sekelompok besar orang yang ingin mengasuransikan terhadap kerugian tertentu membayar premi mereka keperusahaan asuransi Karena jumlah orang yang diasuransikan begitu besar, perusahaan asuransi dapat menggunakan analisis statistik untuk proyek apa kerugian aktual mereka akan berada dalam kelas tertentu. 
Mereka tahu bahwa tidak semua individu yang di asuransi kan akan menderita kerugian pada saat yang sama atau sama sekali. Hal ini memungkinkan perusahaan asuransi untuk beroperasi secara menguntungkan dan pada saat yang sama membayar klaim yang mungkin timbul. Misalnya, kebanyakan orang memiliki asuransi mobil tetapi hanya sedikit benar-benar masuk ke dalam kecelakaan. Anda membayar untuk kemungkinan kerugian dan untuk perlindungan yang Anda akan dibayar untuk kerugian dalam hal terjadi. 

Sebelum memilih paket asuransi penting untuk kita ketahui apa saja jenis-jenis asuransi serta apa saja manfaat yang akan kita dapatkan kelak apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Pada hakikatnya asuransi dibagi dalam tiga kategoori besar yaitu asuransi kerugian, asuransi jiwa dan asuransi kehilangan. Namun pembagian tersebut masih umum, ada pembagian jenis-jenis asuransi turunan dari tiga jenis asuransi tersebut untuk memudahkan anda dan pihak perusahaan dalam memberikan peket asuransi yang sesuai dengan kebutuhan anda

JENIS JENIS ASURANSI

1. Asuransi Jiwa

Jenis asuransi satu ini dikenal memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Sistem pembayaran untuk jenis asuransi jiwa pun bermacam-macam. Ada perusahaan asuransi yang menyediakan pembayaran setelah kematian dan yang lainnya bisa memungkinkan tertanggung untuk mengklaim dana sebelum kematiannya. Asuransi jiwa dapat dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama tertanggung saja atau dibeli untuk kepentingan orang ketiga. Bahkan asuransi jiwa juga dikenal bisa dibeli pada kehidupan orang lain. Sebagai ilustrasinya, misalkan seorang suami bisa membeli asuransi jiwa yang akan memberikan manfaat kepadanya setelah kematian sang istri. Orang tua juga dapat mengasuransikan diri terhadap kematian sang anak.

2. Asuransi Kesehatan


Jenis asuransi satu ini juga cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia. Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi yang menangani masalah kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya proses perawatan. Umumnya, penyebab sakit tertanggung yang biayanya dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah cedera, cacat, sakit, hingga kematian karena kecelakaan. Asuransi kesehatan juga dikenal bisa dibeli untuk kepentingan tertanggung saja atau kepentingan orang ketiga. Perusahaan asuransi kesehatan swasta seperti PrudentialAllianzAIA,  Cigna, dan Manulife menjadi sebagian dari jajaran nama besar yang menyediakan berbagai macam produk asuransi sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia dan sudah tersebar luas di seluruh dunia.

3. Asuransi Kendaraan


Asuransi kendaraan yang paling populer di Indonesia adalah jenis asuransi mobil yang fokus terhadap tanggungan cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan kendaraan orang lain yang disebabkan oleh si tertanggung. Asuransi ini juga bisa untuk membayar kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor tertanggung.
Asuransi kendaraan merupakan salah satu produk asuransi umum. Jenis asuransi satu ini sempat menjadi booming ketika terjadi kerusuhan Mei 1998 karena peristiwa tersebut membuat minat masyarakat terhadap kepemilikan proteksi untuk kendaraan pribadi meningkat secara drastis.

Situs finansial Cermati.com, sudah berpartner dengan asuransi ternama di Indonesia supaya anda sebagai customer bisa membandingkan produk asuransi mobil terbaik dengan rate murah. Anda bisa membandingkan premi asuransi untuk melindungi mobil Anda di tautan ini

4. Asuransi kepemilikan Rumah Dan Properti


Sebagai aset yang dinilai cukup berharga, biasanya para pemilik rumah akan melindungi diri dan aset miliknya yang bisa berupa rumah atau properti pribadi dengan asuransi kepemilikan rumah dan properti. Asuransi ini memberikan proteksi terhadap kehilangan atau kerusakan yang mungkin terjadi pada barang-barang tertentu milik pribadi tertanggung. Asuransi ini juga melindungi dan memberikan keringanan bilamana rumah atau properti tertanggung lainnya mengalami musibah seperti kebakaran.

5. Asuransi Pendidikan


Inilah asuransi yang paling populer dan menjadi favorit para pemegang polis. Asuransi pendidikan merupakan alternatif terbaik dan solusi menjamin kehidupan yang lebih baik terutama pada aset pendidikan anak. Biaya premi yang harus dibayarkan tertanggung kepada perusahaan asuransi berbeda-beda sesuai dengan tingkatan pendidikan yang ingin didapatkan nantinya.
Memahami pentingnya penggunaan asuransi pendidikan untuk anak-anak kini menjadi sesuatu yang menjadi perhatian para orang tua. Tingginya biaya pendidikan dan kondisi lain yang memperburuk ekonomi seperti melemahnya mata uang kita terhadap dollar Amerika berpengaruh pada biaya pendidikan anak nantinya. Menyadari bahwa hal ini jelas akan memberatkan orang tua, maka tak jarang orang tua sekarang memilih untuk mempunyai asuransi pendidikan.

6. Asuransi Bisnis


Asuransi ini merupakan layanan proteksi terhadap kerusakan, kehilangan, maupun kerugian dalam jumlah besar yang mungkin terjadi pada bisnis seseorang. Asuransi ini memberikan penggantian dari kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, ledakan, gempa bumi, petir, banjir, angin ribut, hujan, tabrakan, hingga kerusuhan. Perusahaan asuransi biasanya menawarkan berbagai macam manfaat dari asuransi bisnis seperti perlindungan terhadap karyawan sebagai aset bisnis, perlindungan investasi dan bisnis, asuransi jiwa menyeluruh untuk seluruh karyawan, hingga paket perlindungan asuransi kesehatan bagi karyawan.

7. Asuransi Umum


Asuransi umum atau general insurance merupakan proteksi terhadap resiko atas kerugian maupun kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Jaminan asuransi umum ini sifatnya jangka pendek (biasanya sekitar satu tahun). Asuransi umum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, diantaranya:
a) Social Insurance (Jaminan Sosial).
Jenis asuransi ini merupakan asuransi yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau penduduk dengan tujuan setiap orang memiliki jaminan hari tua. Pembayaran premi dilakukan dengan paksa, salah satu contohnya dengan memotong gaji seseorang setiap bulan.
b) Voluntary Insurance (Asuransi Sukarela)
Asuransi ini dijalankan dengan sukarela. Jenis asuransi sukarela masih bisa dibagi lagi ke dalam 2 klasifikasi yaituGovernment Insurance dan Commercial Insurance. Government insurance merupakan asuransi yang dijalankan oleh pemerintah, sementara commercial insurance merupakan asuransi yang ditujukan untuk memberikan proteksi kepada seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko yang mungkin muncul akibat unexpected events.

8. Asuransi Kredit


Asuransi kredit merupakan proteksi atas resiko kegagalan debitur untuk melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai seperti modal kerja, kredit perdagangan, dan lain-lain. Kaitannya erat dengan jasa perbankan terutama di bidang perkreditan. Kredit merupakan pinjaman dalam bentuk uang yang diberikan bank maupun Lembaga Keuangan selaku pemberi kredit kepada nasabahnya. Asuransi kredit ini bertujuan untuk melindungi bank atau lembaga keuangan lainnya dari kemungkinan tidak memperoleh kembali kredit yang dipinjamkan kepada nasabah dan membantu memberikan pengarahan serta keamanan perkreditan. Pengelola asuransi kredit di Indonesia dipercayakan pemerintah kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia.

9. Asuransi Kelautan


enis asuransi satu ini khusus ada di bidang kelautan yang fungsinya memastikan pengangkut serta pemilik kargo. Resiko yang mungkin terjadi sehingga terbentuknya asuransi ini adalah kerusakan kargo, kerusakan kapal, dan melukai penumpang. Asuransi kelautan atau asuransi angkatan laut merupakan pengalihan resiko baik untuk diri Anda maupun bawaan Anda yang menggunakan jasa angkutan laut. Asuransi ini melibatkan penggunaan jasa perkapalan dalam mengirimkan barang. Beberapa faktor yang mempengaruhi premi asuransi angkutan laut adalah barang yang diasuransikan, pengepakan barang, resiko yang diasuransikan, pengangkutan, dan perjalanan.

10. Asuransi Perjalanan


Secara keseluruhan, fungsi asuransi perjalanan tak jauh beda dengan fungsi asuransi biasa sebagai salah satu bentuk proteksi kepada nasabah dengan jangka waktu pendek yaitu selama pembeli premi melakukan perjalanan hingga kembali pulang. Manfaat dan perlindungan yang akan didapat dari memiliki asuransi perjalanan antara lain mendapat proteksi dan penanggungan biaya untuk kecelakaan yang menimpa pembeli premi, santunan kecelakaan pribadi, tanggungan biaya pengobatan darurat, pemulangan jenazah, evakuasi medis, hingga proteksi terhadap barang-barang bawaan yang memiliki resiko hilang atau rusak.

kembali ke pertanyaan, yaitu Bagaimana jika kita sebagai nasabah asuransi selama mengikuti asuransi tidak mengalami peristiwa kerugian kecelakaan atau kebakaran, atau jika tidak digunakan. apa yang dilakukan nasabah itu sendiri dan perusahaan atau apa yang dilakukan jika kita asuransi yang kita ikuti selama ini tidak mengalami klaim atau terjadi sesuatu. apa yang dilakukan nasabah dan perusahaan?

untuk menjawab pertanyaan diatas kita harus memahami dahulu tentang uu kuhp no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian anda bisa mendapatkan informasi uu tersebut di http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/lt4c3d4dbb15cd4/parent/3987 

Jika tidak ada pengajuan klaim sampai dengan akhir tahun polis, beberapa produk asuransi ini akan mengembalikan uang premi yang telah Anda bayarkan.

Ah, percuma saja ikut asuransi. Uang saya tidak akan kembali kalau tidak pernah mengajukan klaim. Sia-sia kan jadinya!
Pernah terlintas pikiran semacam itu di benak Anda? Jangan khawatir, Anda bukan satu-satunya kok. Banyak orang menolak untuk memiliki asuransi karena tidak mau uangnya hangus ketika tidak pernah mengajukan klaim. Padahal belum tentu, lho.
Salah satu strategi perusahaan asuransi untuk menarik minat masyarakat adalah menambahkan fitur no claim bonusFitur ini memungkinkan Anda untuk memperoleh pengembalian premi jika tidak ada klaim dalam waktu tertentu.
Namun, perlu diketahui bahwa layanan ini tidak berlaku di setiap produk asuransi. Hanya beberapa perusahaan asuransi saja yang menawarkannya. Besar pengembalian premi pun beragam, mulai dari 20%, 25% hingga 100%. 
Lalu, produk asuransi apa saja yang memiliki fitur no claim bonus? Serta berapa besar pengembalian premi yang diberikan? Berikut ulasannya.

Asuransi Kesehatan

Beberapa perusahaan yang menawarkan fasilitas no claim bonus pada produk asuransi kesehatan, antara lain: 
Allianz Smart Health Maxi Violet memberikan pengembalian premi sebesar 20% jika pada tahun polis tidak ada klaim dan polis diperpanjang.


Mega Medicare Plus memberikan pengembalian premi sebesar 30% setiap 2 tahun.


Asuransi X-Tra Medika 25 dari CIMB Sun Life menjanjikan pengembalian premi (no claim bonus) sebesar 25% dari total premi yang dibayarkan setiap 3 tahun.
Ingin pengembalian premi yang lebih besar?


BNI Optima Medica akan mengembalikan premi Anda sebesar 50% pada akhir tahun polis jika sudah pernah melakukan klaim. Jika tidak pernah terjadi klaim, maka pengembalian premi pada akhir masa asuransi akan menjadi lebih besar, yaitu 75% dari total premi.

Asuransi Mandiri Jaminan Kesehatan dari AXA Mandiri akan mengembalikan premi hingga 100% jika polis Anda tetap aktif selama 5 tahun berturut-turut dan tidak ada klaim yang dibayarkan.

Asuransi Jiwa

Anda juga bisa menemukan fitur no claim bonus pada produk asuransi jiwa. Beberapa di antaranya adalah:
Asuransi Mandiri Secure Plan dari AXA Mandiri akan mengembalikan premi Anda sampai dengan 110% dari total premi yang dibayarkan jika tidak ada klaim dalam periode 10 tahun berturut-turut. Premi akan dikembalikan dalam 2 tahap: 50% di akhir tahun kelima dan 60% pada akhir masa pertanggungan (tahun ke-10).
Life Protector Plus dari Commonwealth Life. Asuransi ini memberikan perlindungan jika terjadi risiko meninggal dunia atau menderita cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan. Namun, jika selama masa asuransi tidak terjadi klaim, Anda berhak memperoleh pengembalian premi sebesar 100%.
Produk lain yang menawarkan no claim bonus dalam asuransi jiwa ialah Manulife Term Saving Protection. Jika tertanggung hidup sampai dengan akhir masa pertanggungan, maka seluruh premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada pemegang polis.

Asuransi Kendaraan

Meski tidak banyak,tapi fasilitas no claim bonus juga terdapat di produk asuransi kendaraan. Salah satunya adalah Asuransi Mobil Garda Oto dari Asuransi Astra.
Jika tidak ada klaim pada periode sebelumnya, Anda berhak mendapatkan potongan pembayaran saat perpanjangan polis. Potongan sebesar 7,5% diberikan untuk Garda Oto Konvensional dan potongan 5% plus bagi hasil untuk Garda Oto Syariah.
Jadi, supaya tidak merasa rugi saat membeli asuransi, pilih saja yang punya fitur no claim bonus

sumber :
http://pilihan-asuransi-terbaik-indonesia.blogspot.com/2014/12/apa-itu-asuransi-pengertian-manfaat-dan-jenis-asuransi.html
https://www.cermati.com/artikel/jenis-jenis-asuransi-di-indonesia-apa-saja
file:///C:/Users/com/Downloads/UU_NO_2_1992.PDF
https://kreditgogo.com/artikel/Asuransi-Kesehatan-dan-Jiwa/Produk-Asuransi-Yang-Akan-Mengembalikan-Premi-Anda.html



Selasa, 01 Mei 2018

ANTI MONOPOLI DAN NEGARA YANG MENERAPKANNYA


ANTI MONOPOLI DAN NEGARA YANG MENERAPKANNYA


Kompetisi yang sehat dalam kegiatan ekonomi negara harus diikuti kebijakan liberalisasi, deregulasi dan privatisasi badan usaha yang tidak sehat atau failit (bangkrut). Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi pasar bebas agar kebijakan publik di bidang ekonomi yang merugikan kegiatan bisnis dapat dihilangkan. Akibat persaingan usaha, pengusaha dalam kegiatan bisnis melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat bahkan melampaui batas-batas negara dengan melanggar perdagangan dunia. Pada era globalisasi ekonomi, kesepakatan bisnis mengubah bentuk perdagangan dunia dalam waktu singkat menjadi perkampungan global (global village). Kesepakatan ini merugikan kepentingan negara-negara berkembang dan negara-negara miskin yang tidak siap menghadapi perubahan ekonomi dunia pasca dibentuknya WTO.

Globalisasi adalah upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi persaingan usaha dalam dua hal. Pertama, perdagangan antar negara menumbuhkan investasi dan produksi melewati batas-batas negara. Kegiatan yang berimplikasi persaingan, seperti praktik cross border pricing, hambatan masuk (barrier entry) dan pengambilalihan usaha dalam ekonomi baru bertambah. Kedua, pemerintah negara-negara berkembang khawatir terhadap kemampuan pengusaha nasional sehingga berusaha menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan memungkinkan produk domestik oleh pengusaha mampu bersaing dengan manufaktur barang impor di dalam negeri dan sebagai eksportir masuk ke pasar luar negeri dalam rangka perdagangan dan pasar bebas.

Kebijakan persaingan usaha bermaksud untuk mencapai tujuan tertentu dalam kegiatan bisnis. Akan tetapi kebijakan ini berlawanan dengan kepentingan dunia usaha memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya, karena kebijakan persaingan usaha yaitu menambah kesejahteraan atau kepuasan konsumen dengan menyediakan pilihan produk baru dan menciptakan harga bersaing di antara produk tersedia untuk kebutuhan barang konsumsi sehari-hari. Selain itu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi domestik dan memperbaiki alokasi efisiensi dalam kaitan sumber alam yang terbatas, memperbaiki kemampuan domestik untuk berpartisipasi pada pasar global, dan mendorong kesempatan sama ‘dunia usaha’ melalui kegiatan ekonomi yang sehat.

UU Antimonopoli, antara harapan & kenyataan
Apakah UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimnopoli) yang disahkan dan diundangkan tanggal 5 Maret 1999 itu sudah sesuai dengan harapan? Bagaimanakah penerapan UU tersebut? Adakah berjalan mulus ataukah justeru terjadi banyak distorsi dan kelemahan di sana-sini?
Memasuki tahun kelima (sejak diundangkan) UU Antimonopoli, ada baiknya kita mengkritisi bagaimana UU tersebut dilaksanakan, apa saja yang menjadi kelemahannya dan apa solusi yang harus dilakukan.
Dibuatnya UU No. 5/1999 sebenarnya mempunyai tujuan yang mulia seperti disebutkan dalam Pasal 3 UU ini. Yaitu, pertama, menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kedua, mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persiangan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku UKM.
Ketiga, mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha. Dan keempat, terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Lahirnya UU No 5/1999 sebenarnya didorong oleh suatu fakta bahwa awal terjadinya krisis ekonomi berkepanjangan di negeri ini karena di masa Orba praktik monopoli demikian merajalela.
Kekuasaan ekonomi hanya dikuasai oleh segelintir orang dan pengusaha saja. Akibatnya ekonomi negeri ini keropos dan puncaknya adalah kejatuhan rezim Orba di tahun 1998.
Dari situlah muncul desakan agar UU Antimonopoli segera dibuat, dan pada masa pemerintahan BJ Habibie gagasan tersebut dikonkretkan. Persoalannya, apakah UU No 5 itu dijalankan secara konsekuen dan konsisten?
Seperti diketahui, untuk mengawasi pelaksanaan UU No 5 ini maka dibentuklah Kompisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)/ Supervisory Commission for Bussiness Competition. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No 5/1999 dan bertanggungjawab kepada Presiden RI ini diharapkan bersifat independen dan impartial.
Artinya, lembaga ini benar-benar professional, netral dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan mana pun, baik eksekutif, legislative, yudikatif, pengaruh dari kalangan dunia usaha dan kekuatan politik. Karena itulah KPPU dipimpin dan terdiri dari orang-orang pilihan yang memiliki kepampuan professional di bidang persaingan sehat ini dan mereka harus independen.
Tak mudah
Tapi tugas KPPU memang tidak mudah. Selain masalah aspek hukum masalah antimonopoli ini merupakan perkara baru sehingga belum terlalu banyak yang mengetahui, termasuk juga dari kalangan penegak hukum sendiri, seperti para hakim ataupun advokat.
Karenanya, tidak sedikit diadakan pelatihan mengenai masalah ini termasuk juga undangan dari berbagai negara untuk melakukan studi banding bagaimana UU Antimonopoli yang mereka miliki serta bagaimana penerapannya. Beberapa negara yang banyak kita jadikan referensi diantaranya adalah Jerman, Amerika atau Jepang.
Di negara-negara maju seperti Jerman, Amerika, atau Jepang penerapan UU Antimonopoli juga bukan perkara mudah. Banyak kendala yang mereka hadapi. Di Jepang, umpamanya, baru 50 tahun setelah mereka memiliki UU Antimonopoli, Supervisory Commission for Bussiness Competition yang mereka miliki baru berjalan efektif.
Tetapi upaya terus menyempurnakan pelaksanaan UU Antimonopoli terus mereka lakukan sampai saat ini. Sungguhpun demikian, kita belum jelas akan menganut sistem yang mana: ala Amerika, Jerman, atau Jepang?
Nah, di negeri kita selain UU Antimonopoli masih baru namun juga masih banyak mengandung kelemahan. Misalnya saja sampai detik ini belum dibentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Merger berdasarkan UU No 5/1999.
Mengapa? Karena berdasarkan Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 29 ayat 2 UU No 5/1999 harus dibentuk PP tentang Merger. Didalam PP itulah nanti akan diatur bagaimana prosedur merger agar tidak menyalahi ketentuan UU Antimonopoli. Ambil contoh, bagaimana agar sebuah perusahaan baterai A yang akan merger dengan perusahaan baterai B sehingga menjadi perusahaan C, tidak melakukan monopoli sehingga merugikan perusahaan baterai D.
PP itu harus juga mengatur berapa asset value dan atau sale value yang harus dilaporkan ke KPPU.
Peraturan pelaksana dari UU No 5/1999 tersebut merupakan suatu keharusan karena diamanatkan UU. Sama saja dengan PP tentang Merger yang diamanatkan dalam Pasal 102-109 UU No 1/1995 tentang Perseroan Terbatas .
Dalam PP merger berdasarkan UU No.1/1995 diatur misalnya bahwa rencana merger harus disetujui RUPS, masing-masing shareholder harus hadir sekurang-kurangnya ? dari seluruh share (Pasal 76) dan sebagainya. Semuanya diatur dalam PP itu.
Beberapa keputusan internal KPPU maupun Peraturan MA No 1/2003 sudah dibentuk, akan tetapi PP tentang Merger berdasarkan UU No 5/1999 belum juga lahir. Inilah yang menyebabkan Pasal 28 dan 29 UU No 5/1999 menjadi "lex imperfecta".
Artinya pasal-pasal tersebut menjadi mandul dan tidak dapat diterapkan karena belum ada PP-nya. Sementara itu kita menganut azas "non retroactive principle", artinya PP tentang Merger tidak dapat berlaku surut terhadap merger yang telah dilakukan sebelum adanya PP tersebut. Artinya kalau bulan ini ada merger perusahaan baterai A dan perusahaan baterai B dan menjadi perusahaan baru yakni perusahaan C, maka PP tentang Merger yang -katakanlah-dibuat tahun 2005, maka PP tersebut tidak berlaku terhadap perusahaan C tersebut.
Inilah salah satu kelemahan dan kerugian sebab kita belum memiliki PP itu. Permasalahnnya sekarang, bagaimana agar kita terus berusaha menyempurnakan UU No 5/1999, meningkatkan profesionalitas, membenahi segala peraturan pelaksanaannya dan memaksimalkan penerapan UU ini.
Oleh T.M. Luthfi Yazid
Managing Partner John & Luthfi Law Firm dan alumnus The School of Law, University of Warwick Inggris

i perusahaan C, maka PP tentang Merger yang -katakanlah-dibuat tahun 2005, maka PP tersebut tidak berlaku terhadap perusahaan C tersebut.
Inilah salah satu kelemahan dan kerugian sebab kita belum memiliki PP itu. Permasalahnnya sekarang, bagaimana agar kita terus berusaha menyempurnakan UU No 5/1999, meningkatkan profesionalitas, membenahi segala peraturan pelaksanaannya dan memaksimalkan penerapan UU ini.
Oleh T.M. Luthfi Yazid
Managing Partner John & Luthfi Law Firm dan alumnus The School of Law, University of Warwick Inggris


sumber : 
https://dhonyaditya.wordpress.com/2012/05/11/anti-monopoli-dan-persaingan-  usaha-tidak-sehat/
http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/blob/F2402/UU%20Antimonopoli-BI.htm